Selasa, 19 November 2024 Dekan beserta jajaran, Kepala Jurusan dan Sekretaris Jurusan, dan Gugus Kendali Mutu Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah (FUAD) bertempat di Aula Pescasarjana IAIN Ponorogo menjalani audit ISO 21001:2018 dan Re-AUDIT ISO 9001:2015. Acara berlangsung pukul 08.30 – 16.00 dengan dua auditor dari Global Group yaitu Mr. Estu Prayogi (Lead Auditor) dan Mr.Mufti Ardia (Support Auditor). Audit ISO 9001:2015 menekankan pada aspek pelayanan pada mahasiswa, sedangkan untuk ISO 9001: 2015 menekankan pada aspek manajemen organisasi kependidikan.
Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah (FUAD) senantiasa meningkatkan mutu pendidikan dalam rangka merespon kemajuan dan perkembangan zaman. FUAD mengupayakan agar semua aktifitas pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan sudah sesuai standar. Tidak hanya mencukupkan pada standar nasional, FUAD sudah mengupayakan memenuhi standar internasional dengan UDIT ISO 9001:2015 dan ISO 21001:2018. ISO 21001 merupakan standar internasional yang membahas tentang Sistem Manajemen Organisasi Pendidikan (SMOP). ISO 21001 bertujuan mengevaluasi organisasi pendidikan dalam pemenuhan keperluan para peserta didik dan penerima manfaat lain. Jika tujuan ini tercapai, organisasi pendidikan mampu memberikan layanan dan produk edukasi yang diharapkan oleh para pihak pemilik kepentingan.
Terdapat sepuluh poin yang dipastikan di dalam ISO 21001:2018 yaitu (1) Pendekatan proses, aktivitas organisasi yang dikelola sebagai proses saling terhubung dan dipahami dengan cermat mampu membuahkan hasil yang terprediksi dan konsisten (2) Kepemimpinan visioner, organisasi pendidikan dapat melibatkan seluruh mahasiswa maupun penerima manfaat lain dalam merancang, menulis, serta mengimplementasikan visi dan misi organisasi, (3) Fokus pada penerima manfaat, Sistem Manajemen Organisasi Pendidikan fokus pada penerima manfaat yaitu mahasiswa. Prinsip ini menjamin para penerima manfaat mempeoleh pemenuhan persyaratan dan melebihi harapan mereka. Organisasi pendidikan harus aktif melibatkan mahasiswadalam proses pembelajaran independen, (4) Pemerataan dan aksesibilitas, organisasi pendidikan dapat dinilai berhasil apabila bersifat fleksibel, inklusif, dapat dipertanggungjawabkan, dan transparan dalam pemenuhan minat, kemampuan, latar belakang, dan kebutuhan mahasiswa, (5) Perilaku etis, organisasi pendidikan harus bisa membuat lingkungan profesional bersifat etis. Seluruh pihak yang memiliki kepentingan wajib ditangani secara adil. Organisasiperlu menjauhi konflik kepentingan dan menyelenggarakan berbagai aktivitas yang berguna bagi masyarakat, (6) Manajemen hubungan, organisasi pendidikan wajib mengurus relasi dengan pihak-pihak yang mempunyai kepentingan, seperti para penyedia layanan. Hal tersebut dalam rangka mencapai kesuksesan yang terus-menerus, (7) Tanggung jawab sosial, organisasi pendidikan wajib memegang tanggung jawab sosial secara berkelanjutan dan menjamin kesuksesan jangka panjang, (8) Keterikatan sumber daya manusia, Sistem Manajemen Organisasi Pendidikan harus melibatkan sumber daya manusia yang berkualitas. Orang-orang dalam organisasi wajib aktif bekerja dalam menyampaikan nilai-nilai edukasi, diberdayakan, dan kompeten, (9) Keamanan dan perlindungan data, organisasi pendidikan wajib membuat lingkungan yang aman dan terproteksi. Setiap orang berkepentingan ingin keyakinan mutlak dalam mengontrol pemakaian data personal saat berhubungan dengan organisasi. Tidak hanya itu, organisasi pendidikan juga harus menjamin bahwa data tiap orang ditangani secara tepat dan dilindungi kerahasiaannya, (10) Perbaikan berkelanjutan, organisasi harus bisa berfokus pada perbaikan yang terus-menerus untuk bisa sukses mencapai tujuan, (11) Keputusan berdasarkan bukti, pembuatan kurikulum atau kurikulum yang berbasis bukti, seperti evaluasi dan analisis data, cenderung membuahkan hasil sesuai keinginan.
Alhamdulillah kegiatan audit ISO 21001:2018 dan Re-AUDIT ISO 9001:2015 FUAD berjalan lancar. Besar harapan dengan standar ISO yang dilakukan FUAD semakin maju dan bermutu.